telkomsel halo

Keadilan (hilang) bagi IM2?

10:23:17 | 12 Dec 2021
Keadilan (hilang) bagi IM2?
PT Indosat Tbk (ISAT) sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat Mega Media (IM2) resmi menyetujui pembubaran dan likuidasi anak usahanya itu.

IM2 merupakan anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk dengan kepemilikan 99,85%. Pemegang saham lain yang tercatat adalah Koperasi Pegawai PT Indosat.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12), persetujuan pembubaran ini didapatkan pada 8 Desember 2021.

Persetujuan diberikan oleh pemegang saham, yakni Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator.

“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu, Perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021,” kata Sekretaris Perusahaan Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi.

Keputusan para pemegang saham IM2 tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.

“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” ujar Billy.

Billy mengaku pihaknya tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.

Dalam keterbukaan informasi ke BEI sebelumnya, Indosat menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi denda Rp 1,35 triliun pada denda IM2. Hal ini didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014 terhadap PT Indosat Mega Media (IM2).

Terkait itu IM2 telah menandatangani berita serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021. Adapun proses eksekusi dilakukan Kejagung dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

Masalah yang membelit IM2 berawal dari kasus korupsi IM2 adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, menjadi tersangka utama kasus ini.

Kasus ini, bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz (3G) padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut. Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar perlindungan konsumen tetap diperhatikan.

Epilog
Keluarnya putusan likuidasi ini bisa dikatakan sebagai epilog perjalanan IM2 di ranah telekomunikasi nasional.

Jika dilihat, Indosat sebagai pemegang saham mayoritas memilih melokalisir isu eksekusi hanya di IM2. Hal itu terlihat dengan putusan merelakan aset dari IM2 diambil oleh negara. Singkat kata, pemegang saham Indosat rela melepas bisnis fixed broadband yang dikembangkan melalui IM2, ketimbang isu ini menjalar ke bisnis seluler yang dijalankan Indosat.

Padahal, sudah rahasia umum ketika isu penyalahgunaan frekuensi menyeruak beberapa tahun lalu tak bisa dilepaskan dari dugaan kebijakan memasarkan 3G melalui IM2 karena ada faktor dari manajemen Indosat. Hal itu diperkuat pula dengan adanya sejumlah tersangka pada kasus IM2 ini dari jajaran direksi Indosat kala itu.

Salahkah langkah manajemen Indosat? Secara bisnis tentu ini adalah hal wajar dilakukan. Pilihan mengamputasi anak usaha tentu lebih baik ketimbang “dapur utama” dari pemasukan bermasalah.

Kita berharap, dalam menjalankan keputusan ini manajemen Indosat memperhatikan nasib dari karyawan, vendor, dan pelanggan IM2.

Hak-hak karyawan harus dipenuhi, jika memungkinkan mereka direkrut untuk bergabung dengan Indosat. Pembayaran kepada vendor harus segera diselesaikan. Demikian juga dengan pelanggan, harus diberikan opsi pengganti untuk mendapatkan layanan setara yang diberikan IM2 selama ini.

Semua ini harus dilakukan manajemen Indosat, agar “keadilan” setidaknya dirasakan oleh ekosistem yang selama ini ikut membesarkan IM2.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year