telkomsel halo

Menimbang pajak dari NFT

03:07:00 | 16 Jan 2022
Menimbang pajak dari NFT
Nama Ghozali Ghozula mendadak menjadi popular di dunia maya berkat keberhasilannya menjual foto selfie dalam bentuk non-fungible token (NFT) di laman OpenSea.

Platform Open Sea merupakan tempat transaksi NFT dengan mata uang Kripto Etherium (ETH). Aset NFT sendiri banyak jenisnya, mulai dari karya tulisan, musik, gambar dan lainnya yang dinilai unik. Sehingga aset digital tersebut layak menjadi token yang tidak dapat dipertukarkan.

Dalam aksinya, Pria yang akrab dengan nama Ghozali Everyday itu memperlihatkan foto selfie dirinya setiap hari sejak usia 18 hingga 22 tahun selama rentang tahun 2017 hingga 2021.

Ghozali menjual foto-foto tersebut dengan harga 0,001 ETH ($3,25) atau sekitar Rp45,8 ribu.

Koleksi NFT miliknya cukup diminati dan dengan cara yang unik jadi koleksi meme. Konten miliknya kini sudah terjual sebanyak 194 ETH ($560.000) atau sekitar Rp8 miliar.

Hingga kini, koleksi tersebut telah terjual Ghozali Everyday bahkan menembus 40 besar peringkat volume perdagangan 24 jam OpenSea dengan peningkatan aktivitas 72.000% menurut data dari pasar NFT.

Awalnya, Ghozali hanya memberi harga foto miliknya senilai 0.001 ETH atau setara dengan Rp46 ribu. Saat ini, rata-rata penjualannya berada di kisaran 0.16 ETH atau setara dengan Rp7,9 juta per foto.  

Koleksi NFT termurah milik Ghozali dijual seharga 0,475 ETH ($ 1.500) pada Rabu (12/1) malam. Dengan koleksi 933 NFT, Ghozali Everyday bernilai hampir US$1,4 juta, lompatan besar dari $3.000 yang dibuat orang Indonesia dalam penjualan perdana.

Minat terhadap koleksi Ghozali sejalan dengan volume perdagangan NFT besar-besaran yang menandai awal tahun 2022. Hanya dalam sepuluh hari pertama bulan Januari, OpenSea mencatat volume lebih dari US$1,36 miliar dan dapat ditetapkan untuk rekor tertinggi baru sepanjang masa dalam volume perdagangan bulanan.

Diincar Pajak
Fenomena NFT dan transaksi digital ini ternyata dipantau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan pemilik uang digital atau cryptocurrency yang mendapatkan keuntungan dari transaksi diwajibkan membayar pajak. Begitu pun dengan NFT.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyadari hingga saat ini memang belum ada ketentuan khusus mengenai pajak atas transaksi digital tersebut, namun karena mendapatkan keuntungan, maka bisa dikenakan ke aturan pajak penghasilan (PPh).

Dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Tidak terkecuali keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.

Sementara untuk besaran tarifnya disesuaikan dengan yang ditetapkan pada UU harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Di mana untul lapisan terendah dikenakan tarif 5% dan tertinggi 35%.

Keseriusan pemerintah untuk menarik pajak dari aset digital ini terlihat dari koordinasi yang dilakukan dengan stakeholder yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah menarik pajak ini hal yang wajar agar transaksi digital menjadi legal dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Hal yang harus dijaga adalah jenis pajak ideal yang dikenakan atas transaksi digital ini. Jangan sampai karena semangat menagih kewajiban terhadap negara berujung memmatikan kreatifitas.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year