Aksi penawaran investasi tak berizin alias ilegal makin meresahkan masyarakat.
Belum lama ini Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi. Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan.
Dalam keterangan resmi Kemendag, PT DNA Pro Akademi sempat melakukan perlawanan dimana segel terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.
Selama tahun 2021, Kemendag memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Modus
Modus penawaran investasi ilegal diantaranya, Binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
Marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.
Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham. Robot trading memiliki risiko kerugian, apalagi jika memanfaatkan robot trading ilegal. Robot trading pada dasarnya merupakan sebuah software komputer yang dapat bekerja secara otomatis untuk monitoring pasar, kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, serta melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada baris-baris programnya.
Robot trading sebagai alat bantu (tool) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah untuk monitoring pasar, kalkulasi peluang entry, eksekusi transaksi serta untuk manajemen risiko yang telah ditanamkan pada script programnya. Robot trading secara otomatis akan mengelola risiko yang terjadi dengan disiplin dan konsisten. Namun demikian, robot trading juga memiliki kelemahan.
Kelemahan robot trading yakni dikenal statis, rentan gagal teknis, memiliki biaya tambahan, dan terkait monitoring. Walaupun dapat bekerja secara otomatis, trader tetap harus memonitor kinerja robot trading, karena gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu, baik dari internal robot atau faktor eksternal. Selain itu, backtesting (BT) juga kerap berbeda dengan forward test (FT).
Sebenarnya penggunaan robot trading legal di Indonesia dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, terlebih di era pandemi ini ketika ruang gerak dibatasi. Akan tetapi praktik tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar robot trading forex tersebut menjadi robot trading terpercaya.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal.
@IndoTelko