telkomsel halo

Kejar tayang RUU PDP

16:56:09 | 05 Jun 2022
Kejar tayang RUU PDP
Rancangan undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali akan dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Upaya pembahasan kembali dilakukan agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum November 2022.

Pembahasan kembali dilakukan setelah sempat terhenti sejak lama. RUU ini sendiri mulai dibahas sejak awal tahun 2020.

Ada beberapa isu yang sempat menjadi perdebatan panas, salah satunya tentang posisi lembaga pengawas dan pelaksana UU tersebut ketika sudah disahkan.

Pihak pemerintah meminta lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kominfo. Sementara itu, Komisi I DPR ingin lembaga tersebut menjadi institusi yang independen dan tak berinduk ke kementerian.

Terlepas dari perdebatan, kedua belah pihak menyadari kebutuhan regulasi ini di era digital. Apalagi dikaitkan dengan pertemuan puncak G20 pada November mendatang.

Di G20 nanti salah satu materinya adalah tentang pergerakan data secara internasional. Tentu akan menjadi hal yang lucu jika tuan rumah belum memiliki beleid pelindungan data pribadi.

Sebenarnya, soal pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika salah dalam tata kelola perlindungan data pribadi, baik PSE privat maupun publik, sesuai PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No 5 Tahun 2020, PSE bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari yang paling ringan, teguran, hingga pemutusan akses.

Sementara itu, di dalam RUU PDP, rencananya akan ditingkatkan model sanksinya. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga perdata dan pidananya.

Bedanya, jika nanti UU PDP hadir, pemerintah memiliki standar baku untuk penetapan pengaturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi, atau bukan data pribadi.

Selain itu, standar teknis diperlukan agar tercipta kepercayaan (trust) pada saat data dipindahtangankan ke pihak lain. Hal tersebut akan terjadi karena sudah ada penerapan standar yang sama.

Penerapan prinsip lalu lintas bebas data pribadi dengan kepercayaan antarnegara (data free flow with trust/DFFT) pun akan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional mengenai transfer data.

Ini menjadikan kehadiran UU PDP akan lebih optimal dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

Hal yang lebih penting, UU PDP harus berpihak kepada kepentingan nasional Indonesia yang lebih besar. Selama ini, posisi Indonesia selalu sulit menghadapi negara lain dalam hal resiprokal DFTT karena belum ada payung hukum yang kuat.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year