telkomsel halo

Langkah kecil menata OTT

09:01:51 | 24 Jul 2022
Langkah kecil menata OTT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa dikatakan sukses dalam meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat alias Over The Top (OTT), baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

PSE atau Over The Top (OTT) adalah para pemain yang memanfaatkan internet untuk melayani pelanggannya. PSE ini diminta melakukan pendaftaran  melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan batas waktu 20 Juli 2022.

PM Kominfo 5/2020 mengatur enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:  menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

Berikutnya, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kominfo mencatat jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Dari jumlah yang direkap, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar, antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.

Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons,  Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

Kominfo menegaskan langkah meminta mendaftar ini sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Banyak pihak menilai langkah meminta OTT mendaftar adalah hal yang wajar sebagai bagian dari bentuk kepatuhan berusaha di yuridksi Indonesia. Selain itu, pendaftaran dianggap langkah awal untuk menagih komitmen lainnya ke OTT, terutama asing, yakni masalah kepatuhan pajak dan membuka kantor di Indonesia.

Namun, ada juga yang menentang karena beranggapan jika OTT ikut terdaftar maka nantinya harus tunduk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Inti dari regulasi ini adalah kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Dua hal terakhir dianggap sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan sehingga bisa mengancam kebebasan demokrasi di dunia maya.

Sebuah kekhawatiran yang wajar mengingat selama ini ada rasa ketidakadilan yang belum terpuaskan di masyarakat. Tugas pemerintah untuk menjawab ini dengan menunjukkan konsistensi pengakkan hukum secara adil dan transparan, agar isu penataan OTT ini tak terseret ke arus politisasi yang membuat OTT asing malah diuntungkan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year