JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan berhasil mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar sepanjang Januari 2023.
Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan, Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.
Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l
Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2020. Selama 6 bulan di tahun itu, pemerintah hanya bisa mengumpulkan pajak digital sekitar Rp 730 miliar. Kemudian meningkat di 2 tahun berikutnya.
Penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.(wn)