telkomsel halo

Kominfo serap usulan ekosistem digital untuk susun Publisher Rights

05:56:00 | 28 Mar 2023
Kominfo serap usulan ekosistem digital untuk susun Publisher Rights
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memfasilitasi penyusunan pengaturan tanggung jawab platform digital berkaitan dengan penerapan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. Dalam proses itu, Kementerian Kominfo melibatkan seluruh pemangku kepentingan ekosistem jurnalistik dan digital.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights itu harus diselesaikan secepatnya.

"Sekarang pembahasan ini pada tataran kelembagaan, tadi pagi jam 9.00 WIB kita masih rapat kita melibatkan Kementerian PANRB. Minta pendapat minta pandangan," jelasnya.

Diungkapkannya, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan rancangan Perpres sevaepatnya,. Namun, pada saat bersamaan, Kementerian Kominfo juga berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan.

"Secepatnya akan menyelesaikan ini. Kita juga tidak mau terburu-buru tetapi tidak berkualitas. Sampai sekarang pun masih ada usulan dari organisasi profesi atau asosiasi, misalnya ATVSI dan SMSI. Itu kita bahas juga semuanya," tandasnya.

Pecepatan juga dilakukan setelah Presiden Joko Widodo telah memberikan izin prakarsa untuk pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

"Akhir Februari kita sudah mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden untuk melanjutkan pembahasan Publisher Rights, dan pembahasan intens teris dilakukan, Kominfo telah membentuk tim antarkementerian dan lembaga dengan anggota dari Setneg, Setkab, Kumham, Kemenko Polhukam, Dewan Pers," tuturnya.

Kominfo menyatakan telah menggelar pertamuan dengan pemangku kepentingan dan ekosistem digital. "Kita juga sudah bertemu dengan platform-platform yang sudah bertemu itu Google kemudian Meta atau Facebook dan Tiktok. Mereka memberikan masukan atas rancangan Perpres tersebut. Tentu saja masukan itu kita bahas," tuturnya.

GCG BUMN
Setelah pembahasan selesai, Kominfo akan akan menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. "Setelah harmonisasi selesai kemudian siap diserahkan kepada Presiden Untuk ditandatangani kita berharap hari lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah selesai sudah ditandatangani oleh Presiden begitu. Rancangan Perpres juga memperhatikan peraturan perundangan yang sudah berlaku," tutupnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year