JAKARTA (IndoTelko) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sampai dengan 31 Maret 2023 telah menunjuk 144 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pengumpul penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan. Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti belum lama ini.
Diungkapkannya DJP telah mengumpulkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun hingga 31 Maret 2023. PPN PMSE bersumber dari 126 perusahaan yang terdaftar di DJP.
Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, senilai Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 1,53 triliun setoran tahun 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(wn)