telkomsel halo

Menakar efek Indonesia menjadi anggota FATF ke industri kripto

04:00:00 | 13 Nov 2023
Menakar efek Indonesia menjadi anggota FATF ke industri kripto
JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia resmi menjadi anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF), sebuah forum internasional yang berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Presiden RI, Joko Widodo menuturkan bahwa keanggotaan tersebut penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).

Sebagai anggota FATF, Indonesia berkewajiban untuk menerapkan standar internasional dalam pencegahan tindak pidana tersebut. Hal ini tentu saja memiliki dampak positif bagi industri aset kripto di Indonesia. Aset kripto sering kali menjadi sarana tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Menurutnya, menjadi anggota FATF adalah langkah penting bagi Indonesia dalam menjaga keamanan dan kepatuhan dalam industri kripto. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menjadi lebih pesat.

"Kehadiran Indonesia sebagai anggota penuh FATF menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi para investor dan pelaku bisnis aset kripto. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, diyakini bahwa kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat," kata Yudho.

Yudho menjelaskan keanggotaan ini akan mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk kembali menegaskan langkah mitigasi risiko dan menyusun program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.

Salah satu langkah penting yang telah diterapkan oleh Bappebti adalah terkait aturan Travel Rule yang pertama kali diusung oleh FATF pada tahun 2019.
Aturan ini memerlukan penyedia layanan aset kripto untuk melacak dan melaporkan informasi transaksi yang melibatkan pengguna mereka.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pencegahan penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Salah satu tujuan utama Bappebti adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan dukungan dari FATF, Bappebti akan lebih mampu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto," jelasnya.

Yudho menegaskan Tokocrypto akan selalu patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti dan FATF dalam rangka menjaga keamanan dan integritas pasar aset kripto.

"Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset kripto," tambahnya.

Sebelumnya, Tokocrypto telah menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) tahun 2022. Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Tokocrypto untuk mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

GCG BUMN
"Dengan kerja sama yang baik antara pelaku industri, Bappebti, dan FATF, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terjamin dan terpercaya bagi perdagangan aset kripto, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas, dengan keanggotaan FATF sebagai fondasi kuatnya," tutup Yudho.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year