JAKARTA (IndoTelko) - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) memastikan Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mendukung Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta
Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya concern dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu.
Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 SistemManajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.
Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan dimana kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara realtime, kemudian melalui proses penimbangan,pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus.
Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut.
Tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu.
Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan.
“PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh,” kata Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana.
Dijelaskannya, dengan sistem ini limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada.
Aji berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern,dan aman.(wn)