telkomsel halo

Kemenkominfo Uji Publik RPM Perlindungan Data Pribadi

05:37:54 | 15 Jul 2015
 Kemenkominfo Uji Publik RPM Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Juru bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu menjelaskan, aturan ini dipersiapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  

Dijelaskannya, penyusunan RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik diawali dengan pembahasan mengenai paradigma pengaturan data pribadi di beberapa negara, yang selanjutnya pembahasan isu pokok perlindungan data pribadi dilakukan dengan mengundang instansi pengatur dan pengawas sektor terkait yakni Ditjen Imigrasi yang mengelola data paspor, Arsip Nasional (ANRI) yang mengelola data kearsipan, Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur data sektor keuangan, Bank Indonesia yang mengatur data perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang membidangi perlindungan data konsumen, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur data dan arsip bidang kesehatan.

Adapun cakupan materi RPM Perlindungan Data Pribadi diantaranya mengatur Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelesaian Sengketa, Partisipasi Masyarakat, dan Sanksi Administratif. (Baca juga: Indonesia butuh aturan data pribadi)                   

Sistem Manajemen   
Selain menyiapkan aturan soal data pribadi, pemerintah juga tengah menyiapkan RPM tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI).

Aturan ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).   

Pasal 20 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Selanjutnya Pasal 20 ayat (4) mengamanatkan agar Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengamanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Penyusunan RPM Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) telah dilakukan sejak akhir tahun 2013 dan dilanjutkan pada tahun 2014, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

GCG BUMN
RPM Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terdiri atas Kategorisasi Sistem Elektronik, Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dan Penerbitan Sertifikat, Pelaporan Hasil Sertifikasi.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories