Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan aturan tentang perlindungan data pribadi akan dikeluarkan pada tahun 2016.
“Nanti bentuknya Peraturan Menteri (Permen) dari awal menjabat saya udah omong kan. Soalnya kalau dalam bentuk Undang-undang (UU) itu proses lama. Nanti Permen itu untuk mengisi kekosongan peraturan yang saat ini belum ada,” jelasnya saat Halal bi halal bersama komunitas Telco, belum lama ini.
Rencananya, aturan menteri ini menjadi acuan dari perlindungan data pribadi sebelum ada undang-undang. “Itu sedang dibahas agar bisa diajukan tahun 2017. Kuartal keempat tahun ini draft selesai, tahun depan bisa masuk Prolegnas,” ulasnya.
Isu yang akan dibahas dalam aturan perlindungan data pribadi diantaranya penyelesaian sengketa dan kewajiban dari pengendali data pribadi. (
Baca: Uji Publik RPM data pribadi)
Saat ini negara-negara yang terkoneksi internet telah memiliki UU itu. Setidaknya 117 negara telah mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi, bahkan 10 negara Afrika sudah memiliki aturan ini. (
Baca:
Mahalnya data pribadi)
Indonesia yang sedang tumbuh bisnis eCommerce dianggap harus memiliki aturan ini guna melindungi pengguna.(id)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik