JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka diskusi publik terhadap draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT) pada Senin (7/8).
Salah satu yang mengejutkan dari isi draft RPM itu adalah tidak dimuatnya kewajiban bagi pemain OTT untuk menempatkan sebagian server dalam pusat data (data center) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Padahal, jika merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara pada April 2016, permintaan penempatan server lokal jelas dimasukkan. (
Baca:
SE OTT)
Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura menjelaskan tidak dimasukkannya soal kewajiban penempatan server di Indonesia karena isu itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Memang tidak dimasukkan lagi isu server lokal itu karena sudah diatur dalam PP PSTE. Masa kita atur dua hal yang sama," katanya usai diskusi publik, Senin (7/8).
Benyamin pun mengakui PP PSTE tengah dalam proses revisi dimana salah satu isunya tentang penempatan data center. "Masalah itu (kewajiban penempatan di Indonesia) akan diubah atau tidak, coba tanya ke Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika). Mereka yang lead untuk revisi PP PSTE," katanya.
Seperti diketahui, Kominfo telah memulai revisi PP PSTE pada medio Juni 2016. Salah yang akan dibahas dalam revisi yakni masalah penyesuaian pengaturan Pusat Data menjadi pengklasifikasian data strategis yang wajib disimpan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala mengatakan isu penempatan server di Indonesia ini sangat strategis jika dikaitkan dengan Badan Usaha Tetap (BUT) dan kewajiban terhadap pajak. (
Baca: Isi Draft RPM OTT)
"Salah satu opsi BUT itu kan memiliki agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Kalau tidak miliki atau sewa server lokal, bisa lolos dari pajak dong," katanya.
Sementara Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi meminta Kominfo untuk tidak memainkan kepastian hukum dan investasi dari pelaku usaha terutama pemain data center lokal. "Ini kan PP PSTE mau direvisi, sinyal sepertinya tak wajib lagi nempatin server lokal. Kepikir gak itu investasi sejak 2012 yang sudah banyak untuk menyambut peluang usaha dari adanya PP PSTE. Jangan ganti rezim ganti aturan terus. Kasihan pelaku usaha," sungutnya. (
Baca:
Revisi PP PSTE)
CEO DCI Indonesia, Toto Sugiri menegaskan wacana pemerintah mengubah aturan soal penempatan data center seperti tak memikirkan investasi yang telah dilakukan oleh para pengelola data center.
“Setelah PP nomor 82 tahun 2012 keluar banyak pengelola data center melakukan investasi. Pastinya kalau aturan itu diubah, sama dengan dibohongin gitu ya,” ujarnya.
Dikatakannya, PP PSTE yang ada sekarang sudah bagus mendukung industri TIK nasional dan melindungi privasi masyarakat. "Sejauh ini kita baru dengar isu akan berubah. Kalau benar diubah tentu kita bersama pemain lain akan bersuara," tutupnya.(dn)