Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat langkah mengejutkan dalam menjalankan registrasi prabayar pada 22 November 2017. (
Baca:
Moratorium Dislaimer)
Kementrian yang dipimpin oleh Menkominfo Rudiantara ini mengumumkan tentang moratorium menjalankan "Disclaimer" jika lima kali registrasi prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan gagal.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ada beberapa ketentuan soal registrasi gagal pelanggan:
Pasal 8
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a. proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam);
b. setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan Validasi berdasarkan data hasil Verifikasi; dan
c. dalam hal Validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.
Berbekal siaran pers pada 22 November 2017 dan "Surat" yang akan dikirimkan ke semua operator, Kominfo "menabrak" aturan yang dibuatnya sendiri yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Kominfo meminta terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Kependudukan (KK).
Sedangkan pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Dalam rangka menjaga penggunaan identitas secara tepat dan menghindari dari pihak pihak melakukan pemanfaatan identitas secara tidak benar maka Per malam ini 22 Nov Pukul 24.00 dilakukan MORATORIUM adanya Disclaimer (pemanfaatan pernyataan) apabila gagal 5 lima kali registrasi prabayar," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza, di Jakarta Rabu (22/11).
Gagap
Langkah Kominfo melakukan moratorium itu seperti menambah kegagapan Kementrian ini dalam mengelola kebijakan registrasi prabayar sejak diluncurkan validasi menggunakan NIK dan KK. (
Baca:
Carut Marut Registrasi)
Blunder pertama dari Kominfo bisa dilihat kala gagal mengkomunikasikan ke masyarakat soal kebijakan ini sehingga memunculkan salah persepsi di pengguna tentang tujuan dari registrasi prabayar yang berujung pada kecurigaan kepada pemerintah yang ingin "mengawasi" pengguna seluler secara ketat dikaitkan dengan tahun politik dua tahun mendatang.
Blunder kedua adalah memaksakan adanya Pasal 11 ayat 1 di Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017,menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Aturan ini ternyata berpotensi "mematikan" usaha pedagang seluler karena perputaran kartu perdana dan paket internet bisa menjadi mandek. Anehnya, Kominfo "mengakomodir" keinginan pedagang tanpa bisa mempertahankan argumentasinya memaksakan ada Pasal 11 ayat 1 dan 2. (Baca:
Registrasi kartu ke-4)
Terakhir, tentunya moratorium "Disclaimer" tanpa ada keinginan merevisi Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 menunjukkan tidak profesionalnya Kominfo dalam mengelola sebuah kebijakan.
Jika aturan tak direvisi, seandainya ada "dispute" hukum tentu yang paling dirugikan adalah operator dan konsumen karena beleid tak memiliki payung hukum yang jelas.
Sebagai perwakilan negara di tengah masyarakat, tentu menjadi pertanyaan cara Kominfo menjalankan sebuah kebijakan yang dihasilkannya sendiri tetapi gamang dalam menjalankannya.
@IndoTelko