telkomsel halo

Registrasi prabayar amburadul, salah siapa?

13:45:14 | 25 Mar 2018
Registrasi prabayar amburadul, salah siapa?
Komisi I DPR RI menepati janjinya untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menkominfo Rudiantara dengan tiga operator seluler yang terlibat dalam registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada Senin (19/3).

Tiga pimpinan operator yang ikut dalam Raker itu adalah Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah, Dirut Indosat Joy Wahjudi, dan Direktur XL Axiata Yessie D Yosetya.

Pada kesempatan itu, ketiga pimpinan operator mengungkapkan mulai 1 Maret 2018 telah melakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi di semua channel yang tersedia baik SMS ke 4444, dan lainnya.

Tercatat, Telkomsel sudah melakukan pemblokiran terhadap 13 juta nomor, Indosat (11,6 juta nomor), dan XL Axiata 9,6 juta nomor. (Baca: Blokir nomor)

Di Raker itu juga terbongkar tidak andalnya sistem Teknologi Informasi (TI) yang dikembangkan untuk registrasi prabayar.

Dalam paparannya, Menkominfo Rudiantara menyatakan untuk total nomor tercatat di operator seluler hingga 13 Maret 2018 sebanyak 304.859.7665. Sementara total jumlah validasi NIK dan KK yang sesuai di Dukcapil sebanyak 350.738.346 nomor. Artinya ada sekitar 46 jutaan nomor yang layak dipertanyakan validitasnya.

Selisih angka dikarenakan satu NIK digunakan untuk lebih dari satu SIM Card. Satu NIK dan satu SIM Card diregistrasi lebih dari satu kali. Satu SIM Card diregistrasi lebih dari satu kali dengan NIK berbeda. Terakhir, proses validasi tercatat berhasil di Dukcapil tetapi tercatat tidak berhasil di operator.

"Kalau dilihat di paparan Pak Menteri ini artinya sistem yang dibangun tidak rapi. Ini kita bicara teknologi, tak cerdas ini bangun sistemnya. Ini sistemnya kok memunculkan deviasi yang besar antara angka di operator dengan Dukcapil. Ini sama sistem voting Indonesian Idol saja kalah. Di Indonesian Idol, satu nomor satu voting. Kok ini bisa satu nomor berkali-kali registrasi untuk satu NIK? Dengan deviasi sekitar 13%, itu dipertanyakan sistem TI yang digunakan untuk registrasi prabayar," tegas Anggota Komisi I DPR Roy Suryo dalam Raker itu.

Penyalahgunaan Data
Pada kesempatan itu, Rudiantara juga menyakini tak ada kebocoran data selama proses registrasi prabayar. Pasalnya, Kominfo bukan pemegang database penduduk. Sementara Dukcapil melakukan pengecekan data setiap saat, dan ada tiga kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil juga menggunakan sistem host to host  melalui VPN. Dukcapil juga bisa deteksi penggunaan data oleh pihak yang diajak kerjasamanya. Sedangkan operator sudah punya ISO 27001 Standar Manajemen Keamanan Informasi.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menduga hanya ada sejuta data terkait kependudukan yang beredar di dunia maya, sehingga menjadi pertanyaan jika deviasi terjadi di angka puluhan juta nomor. Sehingga wajar saja muncul pertanyaan secara serempak dari anggota Komisi I tentang siapa yang salah dari peristiwa penyalahgunaan data tersebut?

"Harus ada pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa ini. Ini ada privasi warga negara yang terlanggar. Siapa yang bertanggungjawab atas kebocoran segede itu," tegas Sukamta. (Baca: Sistem TI)

Dikejar pertanggungjawaban, Rudiantara malah menyatakan sudah membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Kami telah kerjasama dengan Kepolisian. Sekarang ada di prosedur di kepolisian untuk menanganinya," katanya. (Baca: Kasus hukum registrasi)

Tentunya jawaban dari Rudiantara tidak memuaskan. Alhasil,  Komisi I DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler dalam rangka memastikan negara melindungi data pribadi pelanggan di proses registrasi prabayar berbasis NIK dan KK. (Baca: Panja Registrasi)

"Panja akan fokus ke soal perlindungan data pelanggan. Soal isu registrasi yang tengah berjalan itu hal berbeda, bisa berjalan terus. Kita perkirakan butuh satu atau dua kali sidang untuk mendalami isu perlindungan data pelanggan itu, Mei sudah selesailah kerjanya. Jadi ini tak menganggu proses registrasi prabayar yang tengah berjalan," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Kehadiran Panja tentu merupakan hal yang wajar karena secara politik harus ada yang mempertanggungjawabkan "amburadulnya" registrasi pelanggan seluler ini. Sekarang tinggal dikawal jalannya sidang Panja dan penyelidikan hukum agar registrasi prabayar tak lagi menjadi "beban pikiran" bagi masyarakat.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT