JAKARTA (IndoTelko) - Tanggal 26 April 2018 akan menjadi hari keramat bagi Facebook di Indonesia.
Hal ini jika merujuk kepada bergulirnya Surat Peringatan (SP) pertama dari Kominfo ke Facebook pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Analytica.
Belum lagi tebaran “ancaman” yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara sejak memanggil Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari ke kantornya pada awal April lalu dimana Pria yang akrab disapa “Chief RA” itu tak akan segan-segan melakukan pemblokiran terhadap Facebook jika jejaring sosial itu tak memuaskan pemerintah dalam menuntaskan skandal Cambridge Analytica. (
Baca:
Kasus Facebook)
Facebook mengungkapkan ada 784 orang di Indonesia memasang aplikasi ini, atau 0,2% dari seluruh pengguna. Total ada 1.096.666 orang di Indonesia atau sekitar 1,26% dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.
Warganet pun dalam pantauan IndoTelko sejak beberapa hari lalu penasaran menunggu kepastian tentang “pemblokiran” Facebook karena tenggat waktu 26 April 2018 mulai mendekati. (
Baca:
Surat Facebook)
“Pemerintah harus menjaga wibawanya dalam kasus Facebook. Soalnya Kominfo yang memulai “sinetron” dengan mengirimkan SP I dan SP II, harus dituntaskan. Jangan digantung, kalau digantung artinya tak ada kepastian hukum,” tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, dalam pesannya (26/4).
Heru menyarankan, ada efek “kejut” bagi Facebook agar wibawa pemerintah di mata warganet terjaga.
“Kalau tak mampu blokir total, blokir terbatas. Minta mereka jangan nayangin iklan dulu khusus Indonesia. Harus ada sanksi yang jelas. Jangan alasannya nunggu hasil di Inggris segala. Ini soalnya Chief RA sendiri loh yang bilang mau blokir, publik nunggu ini, blokir atau gak,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan masih menunggu penjelasan dari Facebook terkait kebocoran data 1 juta pengguna Indonesia sebagai dampak dari skandal Cambridge Analytica.
Dikatakannya, pemerintah harus hati-hati menangani Facebook karena memiliki banyak pengguna di Indonesia. Sementara Facebook sendiri belum bisa menjawab rasa penasaran pemerintah tentang isu kebocoran data pengguna Indonesia dari keberadaan aplikasi kuis kepribadian sejenis Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AgregateIQ.
"Kita sedang nunggu soal dua aplikasi itu (CubeYou dan AgregateIQ). Ada data orang Indonesia yang dipakai? Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami tindak tegas," katanya.
Di Inggris sendiri, Komisioner Informasi Inggris atau Information Commissioner's Office (ICO) justru meminta Facebook menunda audit dan pencarian fakta.
Alasannya, ICO sebagai otoritas keamanan informasi masih menyelidiki kasus tersebut. Facebook baru diizinkan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sertifikasi penghapusan (karena tidak dihapusnya data) setelah penyelidikan selesai.
Jadi, berani blokir Facebook, Chief?(dn)