JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengeluarkan aturan terbaru untuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi pelaku usaha penyiaran.
“Untuk tarif BHP frekuensi yang digunakan penyiaran, rencananya akan dikeluarkan peraturan menteri. Lalu ada harmonisasi dengan Kemenkumham agar sejalan, diusahakan Oktober ini (Keluar). Tidak perlu persetujuan dengan broadcaster (untuk revisi),”ungkap Menkominfo Rudiantara, pekan lalu.
Diungkapkannya, jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih jauh hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor frekuensi radio. “Kita punya cita-cita digitalisasi tv. Nanti BHP untuk penyiaran akan dinaikkan,” tuturnya.
Saat ini BHP frekuensi untuk TV analog di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara lain yakni hanya 0,03%. Di Singapura mencapai 2.50% dan Australia (4,5%).
Diharapkan kenaikan BHP frekuensi penyiaran meningkatkan kontribusi sektor spektrum frekuensi radio terhadap PNBP Kominfo pada 2019 mendatang. Saat ini sektor TV analog baru menyumbang sekitar Rp36 miliar saja dari total PNBP Kominfo .
Sumber PNBP tertinggi Kominfo adalah BHP Frekuensi yang pada 2017 mencapai Rp16,56 triliun, termasuk tambahan Rp4,72 triliun dari hasil lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz yang dibayarkan pada tahun tersebut.
Hingga akhir 2018, Kominfo menargetkan penambahan penerimaan lagi dari sisa pembayaran lelang sebesar Rp 1,85 triliun.
Banyak kalangan menduga alasan lain kominfo memilih menaikkan BHP frekuensi penyiaran agar frekuensi 3,5 GHz yang masih dimanfaatkan operator satelit/broadcaster bisa direfarming untuk teknologi 5G.(wn)