telkomsel halo

Pemerintah tengah siapkan aturan digital platform

12:05:17 | 04 Nov 2018
Pemerintah tengah siapkan aturan digital platform
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pengarepan.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang digital platform guna mendukung tata kelola ekosistem teknologi digital.

"Kami tengah siapkan RPP Digital Platform yang akan mengatur para pemain digital nantinya. Ini untuk menjamin ada ekosistem digital yang baik di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pengarepan, saat menjelaskan Mengapa PP PSTE Direvisi, di Kantornya, pekan lalu.

Diungkapkannya, dalam RPP tersebut nantinya akan ada pembagian yang jelas hak dan kewajiban bagi para pemain digital platform di Indonesia.

"Misal, digital platform dengan omzet tertentu tak boleh menempatkan pusat datanya di luar negeri. Atau, jika digital platform memiliki jumlah pengguna tertentu, maka penempatan data center-nya akan diminta di Indonesia," ulasnya.

Pria yang akrab disapa Semmy ini menyatakan jika Indonesia memiliki ekosistem digital yang sehat, maka proses transformasi digital yang terjadi ke depannya tak akan mengorbankan kepentingan nasional.

"Kita sudah tak jamannya memaksa dengan regulasi untuk meminta pelaku usaha melakukan ini-itu. Kita bangun eksosistemnya, nanti mereka pasti mendekat ke Indonesia," hipotesis Semmy.

Mengenai PP Nomor 82 Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang dalam proses revisi sejak 2016, Semuel mengungkapkan, juga tak luput dari sudut perbaikan ekosistem teknologi digital dan informasi.

Hal itu juga merupakan saran dari berbagai pihak yang digandeng Kemenkominfo, seperti OJK, Bank Indonesia, Bekraf, Setneg, Kemenko Bidang Perekonomian, BSSN, BPPT, BKPM, Kemendag, Bappenas maupu asosiasi, lembaga swadaya, pengamat serta praktisi.

"Kalau dulu kan harus ada data center dan data recovery center, namun terkait sistem cloud tidak disebutkan. Maka itu kita masukkan dan diatur datanya, bukan teknologinya. Kalau teknologinya silahkan masyarakat menentukan," ucapnya.

Semuel menuturkan, revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 dilakukan guna semakin memperkuat penegakan kedaulatan negara Indonesia terhadap informasi. "Dengan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 PSTE yang tidak patuh pada aturan dapat dilakukan penindakan pemblokiran," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam revisi PP No 82/2012, pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

Kominfo menyatakan penyesuaian regulasi penting dilakuan untuk menampung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Pemerintah memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, dan kedaulatan negara tetap akan terjaga.

GCG BUMN
Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories