JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memperkuat saluran pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi agar pengguna nyaman berkomunikasi.
"BRTI melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang saat ini tersedia sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan (10/12).
Dikatakannya, penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggan yang membuat laporan pengaduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2018, BRTI telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.
Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukenali penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.(wn)