telkomsel halo

Tarik ulur tarif ojol

05:05:26 | 04 Sep 2022
Tarik ulur tarif ojol
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada 29 Agustus 2022.

Ini kedua kalinya Kemenhub menunda pelaksanaan. Keputusan itu batal berlaku pada 28 Agustus 2022 setelah sebelumnya pada 14 Agustus 2022 ditunda diberlakukan.  

Kemenhub mengambil keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat dan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Rencana kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Keputusan Meneteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.  Pedoman tersebut akan menentukan penetapan batas tarif atas dan tarif bawah untuk ojek online hanya untuk mengangkut penumpang.

Alasan Kemenhub mengkoreksi tarif ojol salah satunya mempertimbangkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra. Perubahan tarif jarak minimal ojek online ini juga untuk meningkatkan kepastian pendapatan yang diterima mitra pengemudi.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, batas tarif dibagi ke dalam 3 zonasi. Pembagian 3 zonasi tersebut antara lain: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.

Zona II: Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Komponen biaya terdiri dari Biaya Langsung yang meliputi: biaya penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, jaket, helm, dan sepatu), asuransi (untuk kendaraan, pengemudi, dan penumpang), pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan handphone, dan biaya pulsa atau kuota internet.

Seluruh unsur Biaya Langsung tersebut dijumlahkan ke dalam Sub Total A, lalu profit untuk Mitra (driver) adalah Sub Total A x Persentase Keuntungan Mitra. Sementara untuk Biaya Tidak Langsung hanya terdiri dari biaya sewa penggunaan aplikasi yang ditetapkan tidak lebih dari 20%. Dari total Biaya Langsung dan Tidak Langsung tersebut akan menjadi Total Biaya Jasa (Rp/Km).

Besaran biaya jasa penggunaan Ojek Online berdasarkan sistem zonasi adalah sebagai berikut: Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.11/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Membebani
Para aplikator meyakini jika rencana kenaikan direalisasikan akan menambah beban biaya pengemudi dalam memproses order. Menurut aplikator, besaran kenaikan tarif ojek online yang ideal yakni ditentukan oleh penumpang dan pengemudi alias market mechanism.

Sementara riset yang dilakukan akademisi Universitas Airlangga menngungkapkan abang ojol bisa kehilangan penumpang jika tarif dinaikkan. Dari riset, kenaikan tarif ojol sampai 50% akan membenani masyarakat. Sebanyak 53,3% dari 1.000 orang menyatakanm akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan naik ojol.

Dari 53,3% responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menambahkan dampak lain kenaikan tarif ojol akan mempengaruhi inflasi negara. Daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50%.

Lain hal, peneliti di Laboratorium Transportasi Universitas Katolik mengingatkan kepada Kemenhub bahwa institusi tersebut tidak memiliki hak untuk menentukan tarif ojol.

Kewenangan ini tidak dimiliki pemerintah karena operasional ojek sendiri tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Alhasil,  Kemenhub  sebetulnya hanya bisa membantu membuat aplikasi operasional ojol semata. Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah.

Lantas bagaimana suara mitra driver? Dalam demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan ada empat tuntutan yang harus segera direalisasikan. Pertama, mitra driver menuntut Kemenhub untuk konsisten dengan aturan kenaikan tarif baru.

Tuntutan kedua, meminta kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke driver diturunkan menjadi maksimal 10%. Tuntutan ketiga, meminta kesejahteraan lebih diperhatikan dengan menetapkan status sebagai pekerja tetap, bukan mitra.  Keempat, meminta pemerintah membatalkan menaikan harga BBM.

Jika membaca tuntutan para mitra driver, jelas menginginkan adanya kenaikan tarif dan tanpa diiringi kenaikan harga BBM agar perubahan tarif itu benar-benar berdampak positif ke kesejahteraannya.

Sekarang tentu dikembalikan ke pemerintah, akankah berpihak kepada mitra driver atau larut dalam propaganda yang dibuat aplikator.

Apapun keputusan yang diambil, sebenarnya tidak menguntungkan sistem transportasi nasional, karena fundamental dari permasalahan bisnis ridehailing ala ojol belum terbenahi dengan sistematis oleh negara.

Isu fundamental dari model bisnis ridehailing yang hingga sekarang tak terselesaikan diantaranya isu status pegawai dan barang modal, besaran potongan aplikasi, pelindungan data pribadi, dan lainnya.

Jika ini tak dibereskan, maka layanan ojol tetap menjadi bom waktu di sistem transportasi nasional yang sewaktu-waktu bisa meledak.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year