telkomsel halo

Akhir kisah skandal Cambridge Analytica

11:07:14 | 25 Dec 2022
Akhir kisah skandal Cambridge Analytica
Masih ingat dengan skandal Cambridge Analytica? Skandal Cambridge Analytica telah berlangsung selama empat tahun.

Facebook digugat karena dianggap melanggar privasi penggunanya dengan membagikan data mereka ke pihak ketiga, yakni konsultan politik berbasis di Inggris bernama Cambridge Analytica.

Cambridge Analytica diduga mengumpulkan data 87 juta pengguna Facebook dan menggunakannya untuk keperluan kampanye politik Donald Trump saat Pemilu di Amerika Serikat (AS).

Selain itu, Facebook juga dituduh tidak melindungi data tersebut secara memadai agar tidak disalahgunakan oknum.

Kini kasus yang menggerogoti kepercayaan publik pada platform ini akan diakhiri dengan damai disertai dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati, atau dalam istilah hukum disebut settlement.  

Pemilik Facebook, Meta telah menyutujui untuk membayar US$725 juta atau senilai Rp 11 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh platform media sosial itu mengizinkan pihak ketiga untuk mengakses informasi pribadi pengguna. Penyelesaian tersebut diungkapkan dalam pengajuan pengadilan pada Kamis malam.

Nominal yang dibayar Meta menjadi yang terbesar untuk menyelesaikan gugatan class action.

Meskipun setuju untuk membayar, Meta tetap tidak mengakui kesalahannya. Dalam perjanjian tersebut, Meta tidak mengakui kesalahan apa pun dalam skalndal tersebut, yang membuatnya harus menunggu persetujuan dari hakim federal di San Francisco.

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengatakan penyelesaian ini dilakukan demi kepentingan komunitas dan pemegang sahamnya. "Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif," kata Meta.

Pada 2019, Facebook setuju untuk membayar US$5 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) atas praktik privasinya dan US$100 juta untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang menyesatkan investor tentang penyalahgunaan data pengguna.

Ketika kasus ini mencuat, pemerintah di seluruh dunia langsung mengevaluasi kembali praktik privasi mereka, dan Facebook telah setuju untuk membayar denda.

Di Indonesia, Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) juga menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.

Masyarakat informasi Indonesia menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica dengan menjadikan salah satu aturan sebagai landasan dari tuntutan yakni Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.

Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sayangnya, upaya kelompok masyarakat ini kandas di pengadilan. Padahal, ketika upaya ini dilakukan dua tahun lalu, ada 4 negara besar di dunia secara terbuka telah menjatuhkan vonis bersalah kepada facebook atas skandal Cambridge Analytica.

Andaikan ketika itu keputusan pengadilan berkata lain, tentunya Indonesia bisa ikut mencatat sejarah dalam penegakkan privasi pribadi melawan kapitalis digital global.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year