telkomsel halo

UU P2SK, legitimasi negara bagi fintech

08:53:00 | 22 Jan 2023
UU P2SK, legitimasi negara bagi fintech
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada Kamis malam (12/1).

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.  Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen.  Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

RUU P2SK bisa dikatakan Omnibus Law pada sektor keuangan. Bukan tanpa alasan RUU P2SK menjadi undang-undang sapu jagad. Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. Ada 339 pasal yang terangkum dalam 24 bab ini, berkaitan dengan 15 UU lain yang mengatur berbagai aspek pada sektor keuangan, antara lain kelembagaan, perbankan, pasar keuangan, perasuransian, perkoperasian, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), akses pembiayaan,hingga perdagangan karbon.

UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Legitimasi
UU P2SK diharapkan menjadi legitimasi penyelenggara financial technology (fintech) di industri jasa keuangan. Beleid ini memberi penegasan hukum bagi fintech yang disebut sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Adapun ITSK sendiri diatur dalam RUU P2SK pada Bab XVI yang berisikan 9 Pasal. Sejumlah poin penting yang diatur yaitu mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital. Lalu RUU P2SK juga memasukkan aset kripto dalam ranah OJK. Serta memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.

Beberapa aturan krusial yang membuat fintech mendapat legitimasi yang jelas di sektor jasa keuangan. Pertama, kepastian dan kedudukan hukum dari ITSK menjadi lebih jelas. Posisi fintech tegas dijelaskan untuk hadir di tengah industri jasa keuangan.

Kedua, faktor penguatan dukungan otoritas dan asosiasi. Dalam hal ini RUU P2SK menjelaskan lebih detail mengenai hubungan antara regulator yakni BI dan OJK dengan asosiasi seperti AFTECH, AFPI, dan AFSI, termasuk kehadiran asosiasi yang dijamin RUU tersebut.

Ketiga, penting untuk negara melalui UU memberi kepastian hukum dalam rangka memberantas aktivitas ilegal. RUU membahas bahwa ITSK ilegal dapat dihukum dengan berat yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan efek jera.

Hal lain yang memberikan kepastian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Ini mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.

UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh.

Sebagai penutup, dengan pengesahan Undang-Undang P2SK ini, diharapkan inovasi dan risiko bisa tetap seimbang. Menjadikan ekosistem keuangan digital kuat dan masyarakat lebih aman terlindungi.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year