telkomsel halo

Simalakama detektif medsos

11:17:10 | 12 Mar 2023
Simalakama detektif medsos
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora Latumahina seperti membuka kotak pandora gaya hidup keluarga pejabat negara.

Kekuatan media sosial (Medsos) benar-benar terasa di kasus ini sejak muncul di dunia maya. Informasi pertama yang menjadi perbincangan di dunia maya tentunya peristiwa penganiayaan yang masuk kategori sadis itu.

Pasca informasi tersebut, warganet bergerak seperti detektif di media sosial dengan menelusuri postingan akun di media sosial Mario dan kawan-kawannya sehingga terkuak gaya hidup hedon dari keluarga pejabat ini.

Efek viral memang ganas, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merasakannya dimana harus melepas posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Tak hanya itu, Rafael pun harus menerima nasibnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah kasus hukum terkait pencucian uang pun menanti Rafael disamping harus merelakan hartanya disita negara.

Warganet pun sepertinya tak berhenti di Rafael. Sosok Eko Darmanto menjadi viral di media sosial pasca Rafael Alun.

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi sorotan karena pamer berfoto dengan kendaraan mewah, serta naik helikopter pribadi. Kemenkeu melakukan penyelidikan secara internal dan terbukti ada beberapa aset yang tidak dilaporkan di LHKP nya, seperti motor gede miliknya. Akibatnya, Eko dicopot dari jabatannya dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap kewajaran harta yang dimiliki.

Berikutnya ada Andhi Pramono yang menjadi Kepala Bea Cukai Makassar terpaksa diperiksa untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Andhi melaporkan total harta sebesar Rp13,7 miliar per 2021.

Terbaru, pejabat yang viral karena pamer gaya mewah adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Sudarman menjadi sorotan netizen karena gaya hidup mewah dirinya dan keluarga di media sosial. Saat ini, ia bahkan tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan harta dan kekayaannya.

Aksi bersih-bersih ala detektif media sosial yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau kementrian tempat bernaung sang tertuduh tentu layak diapresiasi.

Tetapi, menarik disimak pernyataan dari Eko Darmanto berikut: "Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi, karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan-rekan sekalian ketahui," papar Eko usai diperiksa di gedung KPK.

Terlepas ini pembelaan dari sosok yang tengah diperiksa, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tidak diperkenankan.

Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia juga tidak diperkenankan.

Singkatnya, jika tujuannya baik, tentunya harus dengan cara yang benar. Apalagi ini menyangkut urusan hukum dimana barang bukti yang didapat haruslah sesuai aturan.

Lalu sampai kapan aksi detektif di medsos ini ditolerir atau dunia maya memang tempat berlakunya hukum rimba?

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year