telkomsel halo

Menanti episode baru Plate di kasus BAKTI

13:13:00 | 19 Mar 2023
Menanti episode baru Plate di kasus BAKTI
Menkominfo Johnny G Plate
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3) lalu sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kejagung merasa perlu kembali memanggil Plate terkait adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Selain itu, penyidik ingin mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Peran Plate sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait dianggap signifikan untuk diklarifikasi.

Terakhir, Penyidik ingin mengklarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi Gregorius Alex Plate (GAP) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya.

Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius telah mengembalikan uang didapatnya dari fasilitas BAKTI.

Penyidik Kejagung melontarkan total 51 pertanyaan yang dikonfirmasi kepada Plate. Selama pemeriksaan itu, Plate disebut telah bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Kejagung juga turut melakukan pencocokan dokumen terkait kasus tersebut dengan yang dimiliki Plate selaku Menkominfo.

Kejagung juga mengaku sudah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait.

Plate usai diperiksa tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media terkait keterlibatan adiknya dalam kasus itu. Ia memilih langsung beranjak pergi dari Kejagung usai melakukan konferensi pers.

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," katanya.

Plate berharap persoalan hukum yang saat ini tengah diusut Kejagung dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga, nantinya proses pembangunan infrastruktur TIK di Indonesia dapat kembali dilanjutkan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah 3T.

Kejagung menemukan manipulasi laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tim Kejagung telah datang ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi. Ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G itu ditemukan di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan wilayah lainnya.

Para punggawa di gedung bundar akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini, salah satunya untuk menentukan nasib lanjutan dari Plate. Di forum ini semua hasil perkembangan penyidikan dibuka seluruhnya.

Banyak pihak memprediksi Plate akan memasuki episode baru dalam kasus ini jika melihat perjalanan pemeriksaan. Sejumlah kalangan melihat hal yang dialami Plate ini mirip dengan kasus Mallarangeng bersaudara di Proyek Hambalang, dimana sang kakak (Mantan Menpora Andi Mallarangeng) terseret atas perbuatan adiknya (Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel) yang disebut majelis hakim menerima duit fee proyek Hambalang.

Benarkah demikian? Kita tunggu saja!

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year