telkomsel halo

Awas PinPri!

05:15:00 | 17 Sep 2023
Awas PinPri!
Saat revolusi digital terus mengubah berbagai aspek kehidupan modern, sektor keuangan di Indonesia bukanlah pengecualian.

Proliferasi pinjaman online di Indonesia telah membuat negara ini mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam industri financial technology.

Meskipun pinjaman online telah mengubah akses masyarakat Indonesia terhadap kredit, tren ini tidak selalu sejalan dengan pertumbuhan literasi keuangan di kalangan penduduknya, terutama di kalangan dewasa muda.

Akibatnya, populasi dewasa muda Indonesia sering kali terjebak oleh kecenderungan impulsif atau keinginan akan kepuasan instan, mendorong mereka untuk mengejar pinjaman yang cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan risiko yang terkait.

Banyak faktor yang menyebabkan muda-mudi Indonesia terjebak dalam utang, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan mendesak, kebiasaan pengeluaran yang berlebihan, tekanan ekonomi, pembiayaan pendidikan, dan tingkat literasi pinjaman yang rendah. Selain itu, gaya hidup juga menjadi faktor penting yang menyebabkan masalah utang, yang tidak hanya berdampak pada kalangan dewasa muda, tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Faktor lain yang memicu peningkatan prevalensi pinjaman online di kalangan dewasa muda Indonesia adalah perubahan perilaku dari generasi sebelumnya ke generasi muda saat ini. Kemajuan teknologi yang terus berlanjut selama bertahun-tahun telah memainkan peranan penting dalam membentuk praktik keuangan dari berbagai generasi.

Pinjaman online tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71% pada Desember 2022, akibat dari lonjakan belanja online pasca pandemi, terutama di kalangan pemuda yang cenderung konsumtif. Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara untuk usia 20-34 tahun adalah Rp2,5 juta, padahal pendapatan rata-rata pemuda hanya Rp2 juta per bulan.

Tingginya permintaan pinjaman online, memunculkan fenomena baru di masyarakat belakangan ini yakni Pinjaman Pribadi (PinPri) pasca maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Sejak 2018, hampir 7.000 pinjol ilegal telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Modus operandi PinPri sebenarnya cukup sederhana. Bahkan jauh lebih sederhana daripada pinjol. PinPri adalah seseorang yang menawarkan jasa pinjaman dana di medsos. Belakangan ini PinPri lagi ramai dibahas dan ditawarkan di Twitter.

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial. Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan. Terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu: adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam. Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi mencapai 30-40%.

Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman sudah mulai meresahkan. Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK.

PinPri menjadi fenomena tak bisa dilepaskan dari proses pengajuannya yang mudah karena tanpa proses BI Checking. Hanya dalam hitungan jam, dana sudah bisa cair ke rekening. Berbeda dengan pinjol berizin yang masih menggunakan proses BI Checking.

Jangan sekali-kali tergoda memanfaatkan PinPri. Risikonya terlalu besar. Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak negatif yang besar.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year