telkomsel halo

Putar otak melawan penipuan online

14:27:00 | 19 Nov 2023
Putar otak melawan penipuan online
Sejumlah modus penipuan online memanfaatkan trik social engineering via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) dan Telegram atau pun aplikasi lain masih menghantui. Jika tidak waspada, hal ini bisa membuat korbannya merintih.

Kasus-kasus seperti ini antara lain penipuan sedot rekening dengan memanfaatkan file apk dengan berbagai modus, misalnya kurir paket, undangan nikah, surat tilang elektronik, tagihan internet, lowongan pekerjaan, hingga operator seluler, serta penipuan like dan subscribe/follow.

Modus-modus tersebut biasanya menyebarkan pesan yang berisikan file dengan format .apk (Application Package File/APK). Ini adalah format berkas yang digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software dan middleware ke ponsel dengan sistem operasi Android.

File dengan format apk biasanya tidak ada di toko aplikasi resmi seperti Google Playstore. File jenis ini kerap dimanfaatkan untuk mengunggah malware atau program jahat yang dapat membuat pelaku mengakses SMS di Hp korban hingga bisa menguras rekening.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Daur Ulang
Fakta lainnya yang diungkap Kominfo adalah penipuan online tetap terjadi imbas recycle atau daur ulang nomor SIM Card. Pasalnya, akun aplikasi percakapan seperti WhatsApp (WA) bisa tetap aktif meski nomor sudah hangus.

Nomor fisik SIM Card sendiri jika sudah habis masa aktif dan melewati masa tenggang akan didaur ulang operator seluler untuk dijual kembali. Namun, WA tetap memelihara akun pengguna, yang berupa nomor seluler, tak peduli SIM Card-nya sudah hangus atau belum.

Kominfo menyatakan telah berupaya membuat aturan terkait kerja sama operator seluler dan perusahaan digital untuk menangani isu penipuan di platform digital.

Sayangnya, perusahaan-perusahaan digital ini enggan bekerja sama.

Posisi dari pemain Over The Top (OTT) yang sudah dominan memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat menjadikan Kominfo simalakama. Jika diberi sikap tegas nantinya OTT tak mau mengikuti aturan dengan menyetop operasionalnya di Indonesia. Hal tersebut tentu akan berdampak pada pengguna di Tanah Air.

Namun, melihat kian besarnya ekses negatif dari tidak diaturnya pemain seperti WhatsApp, sudah saatnya ketegasan diperlukan.

Negara harus hadir mengatur atas nama kepentingan nasional dengan membuat regulasi yang mengatur kewajiban kerja sama antara penyelenggara layanan digital dengan pihak operator telekomunikasi agar konten-konten negatif ini dapat juga bisa dimonitor jauh lebih efektif.

Ketentuan kerja sama ini sebenarnya sudah diatur dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) dan Permenkominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sekarang tinggal menunggu aksi dari pemerintah saja menunjukkan keseriusannya melindungi warga negara.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year