telkomsel halo

TikTok Shop sudah (layak) kembali ke Indonesia?

09:53:00 | 17 Dec 2023
TikTok Shop sudah (layak) kembali ke Indonesia?
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok baru saja mengumumkan kemitraan strategis untuk menggarap potensi ekonomi digital di Indonesia.

Rencananya, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.

Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Ini artinya, TikTok memegang saham pengendali sebesar 75,01% di Tokopedia dan kepemilikan GOTO tersisa menjadi 24,99% di platform tersebut. Transaksi tersebut diharapkan akan selesai pada kuartal pertama 2024.

Melalui kesepakatan ini, TikTok dan GoTo dapat memperluas manfaat bagi pengguna serta pelaku UMKM Indonesia.

Pertumbuhan bisnis Tokopedia setelah dikombinasikan dengan TikTok Shop Indonesia ini akan membawa keuntungan bagi GoTo, yang akan tetap menjadi mitra ekosistem bagi Tokopedia, termasuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan layanan keuangan digital melalui GoTo Financial dan on-demand services dari Gojek. GoTo juga akan menerima aliran pendapatan dari Tokopedia sejalan dengan skala dan pertumbuhan perusahaan tersebut.

Kemitraan strategis ini akan diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.

Program yang akan diluncurkan di masa uji coba ini adalah kampanye Beli Lokal dimulai pada 12 Desember, bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) - inisiatif pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui pemberdayaan UMKM lokal.

Hadir di aplikasi Tokopedia dan TikTok, kampanye Beli Lokal akan mempromosikan berbagai jenis merchant, dengan fokus utama pada produk asal Indonesia. Program Beli Lokal di aplikasi TikTok, akan memungkinkan para pengguna TikTok berbelanja dan berinteraksi dengan produk lokal favorit mereka.

Ke depannya, TikTok, Tokopedia, dan Grup GoTo berkomitmen memberikan manfaat lebih luas bagi para pelaku UMKM di Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce, dan mendorong penciptaan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun mendatang.

Dengan penggabungan kedua bisnis tersebut, lebih dari 90% merchant merupakan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan dukungan melalui berbagai program dari TikTok, Tokopedia dan Grup GoTo

Sebelumnya, TikTok Shop dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang melarang transaksi jual beli di media sosial.

Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengaku belum tahu detil bentuk kerjasama antara Tokopedia dan Tiktok Shop. Hal yang diingatkan oleh institusi ini adalah aturan harus dipatuhi yakni dipisahkan antara aplikasi eCommerce dengan media sosial, serta tentunya harus memiliki izin.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini TikTok hanya memiliki dua izin. Izin pertama adalah sebagai media sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin kedua diterbitkan oleh Kemendag, yaitu sebagai social commerce dimana kegiatannya dibatasi, hanya promosi.

Sementara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan yang terpenting adalah ekosistem digital sehat. Urusan merger dan eCommerce merupakan bagian business-to-business.

Terpenting bagi Kominfo adalah konsumen dan negara diuntungkan. Termasuk melindungi Usaha Kecil Menengah, karena tidak ada barang impor lagi.

Sementara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai tak ada perubahan dari TikTok Shop pasca "merger" dengan Tokopedia. Hal ini karena platform itu masih melakukan transaksi di media sosial.

Sesuai regulasi, media sosial adalah platform komunikasi dan promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. Sebab, apabila eCommerce digabung dengan media sosial sangat rawan terhadap penyalahgunaan data dan algoritma.

Alasan sedang masa transisi tak bisa diterima karena regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Jika tetap memaksa uji coba, selayaknya terbatas atau tidak dibawa ke ranah publik.

Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku usaha mikro, kecil, dan mennengah (UKM), yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Asal tahu saja, pada tahun 2022, Harbolnas mencatat transaksi sebesar Rp22.7 triliun atau meningkat sebesar 26% dari transaksi di tahun sebelumnya. Sementara pada tahun ini Harbolnas menargetkan nilai transaksi Rp25 triliun.

Kita belum tahu berapa "cuan" yang diambil TikTok Shop selama periode Harbolnas 2023, hal yang pasti jika kondisi "abu-abu" ini dibiarkan yang ditertawakan adalah pemerintah, karena wibawa regulasi hanya sebatas persepsi!

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year