telkomsel halo

Kedaulatan Berfrekuensi

11:46:21 | 26 May 2013
Kedaulatan Berfrekuensi
Ilustrasi (DOK)
Pada pekan lalu pejabat  International Telecommunication Union (ITU) dan GSMA mengunjungi Indonesia untuk memaparkan tentang utilisasi  frekuensi  700 MHz bagi layanan seluler sebelum 2015.

Di Indonesia,  frekuensi  700 MHz memiliki  lebar pita 328 MHz. Frekuensi ini masih digunakan oleh para penyelenggara siaran TV terestrial free-to-air yang tengah bersiap migrasi dari layanan analog ke digital. Hasil migrasi ini  terdapat digital dividen 112 MHz pada 2018 nanti.

Berdasarkan catatan, ini adalah kali kedua GSMA berbicara tentang frekuensi 700 MHz dimanfaatkan untuk Long Term Evolution (LTE). Sebelumnya, hal yang sama dilakukan  pada  2011 lalu di Jakarta.

Kajian yang dipaparkan juga tak jauh beda dengan dua tahun lalu yakni seputar manfaat LTE di 700 MHz dan potensi kerugian jika negara ini terlambat mengadopsi LTE di frekuensi itu.

Mengutip kaiian The Boston Consulting Group  harmonisasi frekuensi 700 MHz di Indonesia setelah 2018 menyebabkan  kerugian sebesar US$ 16,9 miliar untuk GDP, US$  4,7 miliar untuk pajak, 79.000 usaha dan 152.000 lowongan kerja.

Sedangkan penundaan harmonisasi selama dua tahun, dari 2014 ke 2016, bisa menghasilkan kerugian lebih dari US$ 7,5 miliar untuk GDP, US$ 2,5 miliar untuk pajak, 39.000 usaha dan 75.000 lowongan kerja.

Sebaliknya, jika  alokasi frekuensi untuk layanan seluler di 700 MHz setelah 2014 akan menciptakan pertumbuhan GDP US$ 39,1 miliar  atau lebih dari Rp383 triliun, menciptakan 145 ribu aktivitas usaha baru, dan meningkatkan penetrasi Internet di kawasan pedesaan sekitar 30 persen.

GSMA memprediksi walaupun pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan frekuensi 700 MHz bagi layanan seluler, tetapi akan ada sejumlah kendala dalam implementasinya di 2018 nanti.

Kendala terbesar adalah penyelenggara siaran televisi analog tidak ingin pindah sesegera mungkin karena akan ada pengurangan penonton seiring dengan ketiadaan dekode atau set-top box gratis .

Solusi yang disarankan ke pemerintah adalah mulai mengharmonisasi frekuensi 700 MHz di wilayah yang belum ditempati oleh TV terestrial free-to-air dan mulai  membuat roadmap penataan frekuensi. Sebab, operator ke depannya memerlukan tambahan frekuensi sejalan dengan perkembangan teknologi dan permintaan pelanggan.

Kedaulatan
Saran dan kritik dari dua institusi internasional ini memang bagus adanya. Pemerintah sendiri melalui Kemkominfo telah merencanakan periode simulcast, yaitu periode transisi dimana siaran analog dan siaran digital masih bisa bersiaran bersamaan. Transisi itu telah dimulai 2012 dan berakhir 2018.
 
Hal yang menggelitik untuk diapungkan, apa alasan  lembaga-lembaga  internasional ini getol sekali mendorong LTE di 700 MHz?

Jika menilik hasil  riset Global Information Technology Report 2013, terlihat  adopsi teknologi pita lebar mobile di Indonesia meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dari 2010-2011 dengan jumlah pelanggan mencapai 22 per 100 penduduk.

Peringkat Indonesia sebagai wilayah yang menggunakan teknologi informasi komunikasi naik 15 peringkat menjadi posisi ke 70 dari 144 negara. Tingkat intensitas penduduk Indonesia terhadap jejaring sosial cukup tinggi. Meski berada di posisi 51 di dunia, nilainya sebesar 5,7 dalam skala 1 hingga 7.

Sederhananya, negeri ini adalah pasar masa depan bagi produk perangkat berbasis teknologi dari luar negeri  sehingga wajar para pemain global berebutan ingin menancapkan kukunya di Indonesia.

Hal yang harus dipahami, di era teknologi informasi tak berlaku lagi penyerangan menggunakan  senjata masuk ke satu negara, tetapi data dan hasil riset lebih ampuh. Inilah yang tengah dilakukan terhadap negeri ini oleh bangsa-bangsa asing.

Kita harapkan pemerintah menyadari hal ini dan menjaga kedaulatan negara, khususnya di  teknologi informasi. Pelajaran selama  masa krisis di 1998 kala IMF datang dengan Letter Of Intent (LoI) harus menjadi sejarah kelam masa lalu dan tak boleh terulang kembali.

Negeri ini harus menentukan sendiri langkahnya ke depan, bukan ditentukan oleh lembaga internasional.

Hal yang dibutuhkan oleh masyarakat teknologi informasi sekarang adalah dukungan pemerintah membangun ekosistem digital bukan mengadopsi teknologi terbaru yang hanya cenderung konsumtif dan menguntungkan bangsa asing.

Jayalah Indonesiaku.

@IndoTelko.com 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year