telkomsel halo

Mangkir bayar BHP, Kominfo ancam cabut izin 46 operator

05:14:00 | 05 Jun 2018
Mangkir bayar BHP, Kominfo ancam cabut izin 46 operator
Noor Iza.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat teguran ketiga bagi 46 penyelenggara telekomunikasi yang yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggara (BHP) Telekomunikasi Tahun Buku 2017.

Dalam Siaran Pers NO. 122/HM/KOMINFO/06/2018 dinyatakan berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 438 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 46 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017.

"Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 30 Mei 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017 telah dikeluarkan," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam pernyataan yang dikeluarkan 4 Juni 2018.

Penyelenggara telekomunikasi yang terancam dicabut lisensinya mulai dari Penyedia Jasa Internet (PJI), Jaberstrunk,Jartaptup, Siskomdat, dan Jartaplok PS.

Beberapa perusahaan yang sudah dikirim "Surat Cinta" itu diantaranya Alssa Corporindo, Ambhara Duta Shanti, Andalas Media Informatika, Andowa Telecom, Aneka Signal, Audianet Sentra Data, Blambangan Cahaya Timur, Broadband Indonesia Pratama, Citra Sari Makmur, Dalnet System, dan Detik ini Juga.

Berikutnya ada Duta Medialink, Global Borneo Nusantara, Global Port Binekatara, Global Teknologi Teraindo, Global Telekomunikasi Prima, Gomeds Network, Hafiz Jaya Infotama, Inovasi Jaringan Nusantara, Jabar Telematika, dan Jaring Lawah Cyber.

Ada juga Jaringan Komunikasi Fiber Optik Indonesiaraya, Jasa Telekomunikasi Utama, Kings Data Telecom, Kings Network Indonesia, Kuraygeo Service Indonesia, Latansa Teknologi Multimedia, Matra Mandiri Prima, Menara Infrastruktur Indonesia, Merah Putih Telematika, Mithaharum Abadi, Mobile Digital Network Indonesia, Prestasi Piranti Informasi, Qiandra Information Technology, Rahajasa Media Internet, Raya Digital Telematika, Rtiga Global Media, dan Samekh Chet Abadi.

Rombongan terakhir, Satata Neka tama, Sriwijaya Internet Services, Telekomunikasi Pekanbaru Madani, Transdata Sejahtera, Transmedia Indonesia, Universal Satelit Indonesia, Wahana Multitron, dan Wifian Solution.

GCG BUMN
"Sesuai dengan aturan apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Apabila sudah melakukan pembayaran, dapat segera dikirimkan bukti bayar dan surat teguran ketiga pembayaran dan publikasi ini dapat diabaikan," pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories