telkomsel halo

Aturan sertifikasi elektronik segera keluar

10:43:51 | 29 Aug 2018
Aturan sertifikasi elektronik segera keluar
Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik segera keluar tahun ini.

Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan mengungkapkan, Permen tersebut sudah dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM guna diundangkan dan mendapat penomoran.

"Sudah selesai Permen-nya, tinggal pengesahan dan diundangkan saja. Tahun ini selesai," ungkapnya kemarin.

Semmy menjelaskan aturan tersebut dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). (Baca: Sertifikasi elektronik)

Pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. (Baca: Sertifikat Digital)

RPM ini telah disusun sejak tahun 2015 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Artajasa, Lintas Arta, Citra Sari Makmur, Multi Adi Prakarsa Manunggal (Kartuku), Peruri Digital Security, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Sandi Negara. (Baca: CA asing)

GCG BUMN
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini yaitu: (a) tata cara pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; (b) pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk; (c) persyaratan dan prosedur bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk melakukan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; dan (d) pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories