telkomsel halo

Pajak mulai mencakar eCommerce

12:13:53 | 20 Jan 2019
Pajak mulai mencakar eCommerce
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2018 telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang dikenal sebagai regulasi pajak untuk eCommerce ini dalam penjelasannya dinyatakan menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (eCommerce) dan perdagangan konvensional.

Dalam regulasi ini pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku eCommerce. Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Menurut aturan ini, kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

PMK ini juga menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini:
a.Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (eCommerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (eCommerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Selanjutnya, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau c. penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.

Beban Platform
Jika dilihat secara detail, PMK-210 memang memberikan beban yang berat bagi pemilik platform. (Baca: Pajak eCommerce)

Boleh saja pemerintah beralasan lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang, namun beban pemilik platform lumayan berat. Singkatnya, pemilik platform sudah berperan sebagai Agen Penyetor Pajak bagi pemerintah.

Kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sudah jelas akan menambah beban administrasi.

Belum lagi aturan perlakuan impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform Marketplace menjadi lebih ketat sejak PMK-210 dikeluarkan. (Baca: Aturan impor marketplace)

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) memberikan sinyal PMK-210 jika dijalankan berpotensi mematikan ekosistem eCommerce.

Merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA pada 1765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80% dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15%  masuk kategori kecil, dan hanya 5% yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah.

Artinya, besar kemungkinan 80% dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya. (Baca: Syarat Pajak eCommerce)

Menurut idEA, pemberlakuan PMK-210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan mereka dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah membebani mereka. (Baca: Dampak Pajak eCommerce)

Pemberlakuan PMK-210 akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek, namun seketika itu pula pemberlakuan PMK-210 tanpa pandang bulu juga diduga akan menyurutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjuang untuk bertahan.

Pada akhirnya, target jangka panjang untuk mendapat sumbangan pertumbuhan ekonomi dari UMKM dan bisnis online dikhawatirkan menjadi lebih berat.

Sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak harus segera diberikan pemerintah. Solusi yang tak hanya menyenangkan pebisnis eCommerce, tetapi pelaku usaha digital lokal yang selama ini sudah taat pajak.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year