telkomsel halo

Janji di atas ingkar regulator soal registrasi prabayar

05:42:29 | 03 Mar 2019
Janji di atas ingkar regulator soal registrasi prabayar
Aksi pedagang pulsa menuntut keadilan soal implementasi registrasi prabayar di 2018.(dok)
Drama registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ternyata belum usai di industri seluler.

Semua ini tak bisa dilepaskan dari fakta terbaru yang diungkap Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) melalui surat yang dikirimkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 25 Februari 2019.

Dalam surat itu KNCI mengaku mengalami kerugian besar sejak keluarnya Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 pada 21 November 2018.

Mengutip sebagian dari isi Tap brti 03/2018 yang menyatakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan. (Baca: Registrasi Prabayar)

Sebelum menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar terhadap MSISDN yang diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan jumlah yang tidak wajar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari tiga MSISDN per Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang.

Penonaktifan dan registrasi ulang Nomor MSISDN dilakukan paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Ketetapan. (Baca: Tap BRTI)

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan data Nomor MSISDN yang telah diregistrasi ulang dan telah dinonaktifkan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan disampaikan paling lambat 7 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu penonaktifan dan registrasi ulang.

Data hasil penonaktifan dan registrasi ulang akan dicocokkan dan dievaluasi oleh BRTI dan MABES POLRI.

Penghangusan Sepihak
Kembali ke surat KNCI, terungkap kronologi yang dialami pedagang pulsa dimana pada tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 23 Februari 2019, telah terjadi “penghangusan” kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia.

Kartu perdana tersebut keadaan sebelumnya sesuai dengan masa aktif, tetapi terblokir karena tidak (bisa) diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Keluarga. Perkiraan KNCI lebih dari satu juta kartu perdana yang telah “hangus” di seluruh Indonesia.

Ditambah kerugian kartu perdana yang mati/hangus karena tidak terjual sepanjang periode November 2017 sampai dengan Juni 2018 akibat berlakunya PM Kominfo No 12 Tahun 2016, taksiran KNCI kerugian para pedagang mencapai Rp 500 miliar se- Indonesia. (Baca: Kerugian Pedagang Pulsa)

Bagi KNCI, Keluarnya surat edaran dan Ketetapan BRTI itu menjadikan sistem registrasi kartu perdana prabayar yang ada di outlet seperti telah disepakati pada 14 Mei 2018 oleh banyak pihak (Kemsetneg, Kemenkominfo, BRTI, Kempolhukam, Kemdagri, KNCI, ATSI, dan seluruh Operator Telekomunikasi) menjadi hilang alias tidak lagi ada atau dicabut.

Ibarat judul lagu, regulator telah melakukan janji di atas ingkar atas kesepakatan yang dengan sadar dibuatnya bersama para pelaku usaha di ranting terbawah bisnis seluler. (Baca: Kesepakatan BRTI-Pedagang Pulsa)

KNCI sendiri tengah menimbang akan mengambil langkah hukum atas produk regulasi yang menjadi payung hukum dari registrasi prabayar berbasis NIK dan KK yakni Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.

Sebuah langkah yang beradab dan demokratis dipilih oleh para pedagang dalam memperjuangkan nasibnya di negara yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. (Baca: Pedagang pulsa resah)

Regulator telekomunikasi harus menjadikan "drama registrasi" ini sebagai sebuah pelajaran dalam membuat sebuah regulasi yang tak maksimal dalam pengkajian serta partisipasi semua pelaku usaha sehingga berujung kepada konflik tak berkessudahan sehingga merugikan industri seluler secara keseluruhan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year