JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait mendorong revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saat ini Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya mendorong perbaikan regulasi, yaitu revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsekal Muda Rus Nurhadi Sutedjo saat memberikan amanat dalam upacara bendera di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip dari situs Polhukam (17/7).
Dijelaskannya, salah satu alasan revisi adalah isu terkait di media sosial yang banyak konten negatif. Saat ini permasalahan tentang media sosial bukan hanya permasalahan di Indonesia saja, banyak negara lain juga menghadapi kegiatan yang berisi konten negatif di media sosial yang tidak terkendali. Hal ini dikarenakan cepatnya perkembangan teknologi, namun tidak diimbangi dengan kecepatan regulasi yang mengaturnya.
Langkah antisipatif lainnya dalam rangka menangkal penyebaran konten negatif dan berita hoaks di media sosial adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tim Sinergi Media Sosial Aparatur Negara atau SIMAN.
Tim SIMAN adalah tim kerja nasional yang mempunyai visi terwujudnya sinergitas aparatur negara di bidang media sosial. Sementara misi tim Siman adalah menyebarkan informasi positif, menangkal dan menyebarkan kontra narasi negatif, serta bersinergi dalam pengelolaan media sosial di bidang Polhukam.
“Untuk mewujudkan ketahanan dan keamanan siber serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia ikut serta dalam Global Cybersecurity Index (GCI). GCI adalah indeks yang mengukur komitmen negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terhadap peningkatan kesadaran cybersecurity. Kemenko Polhukam bersama dengan K/L terkait setiap tahunnya berupaya meningkatkan ranking Indonesia di GCI sehingga Strategi Indonesia di bidang keamanan siber baik secara nasional maupun internasional berjalan efektif,” kata Rus Nurhadi.
Kerjasama
Sementara Menkominfo Rudiantara menyatakan penanganan penyebaran konten-konten negatif di dunia digital memerlukan kerja sama semua pihak.
Sinergitas dan kolaborasi intensif antarberbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga-lembaga negara, hingga elemen masyarakat, menjadi kunci keamanan dunia digital. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo juga berupaya melakukan pencegahan dan proteksi penyebaran konten-konten negatif bersama seluruh elemen bangsa.
“Kita tidak bisa menduga konten terutama yang akan muncul di hadapan kita. Karena saking dinamisnya, saking terbukanya, siapapun bisa masuk ke dunia digital ini. Jadi, isunya menjadi kompleks. Jadi, di dunia ini, tidak ada satupun organisasi yang hanya menjalankannya secara sendirian,” kata Rudiantara.
Disarankannya, cara terbaik untuk melayani masyarakat dalam dunia digital adalah adanya kolaborasi antar ekosistem yang saling terikat. Paslanya, dinamika yang terjadi pada era sekarang luar biasa cepat.
"Tanpa kerja sama yang baik antar ekosistem dengan Kementerian Kominfo dalam menangani penyebaran konten negatif, penanganannya tidak semasif seperti yang dilakukan sekarang. Capaian Kementerian Kominfo dalam melakukan semua itu karena bagian dari kolaborasi,” jelasnya.(wn)