JAKARTA (IndoTelko) – Cobaan masih menimpa PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Dimulai dengan dituntutnya pemegang merek Esia itu ke pengadilan Negara bagian New York pada 22 September lalu oleh
sebagian investor yang mengklaim telah dilanggarnya kontrak mengenai obligasi dalam dollar AS.
Kini, giliran PT Netwave Multi Media, pada tanggal 23 Oktober 2014 mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrie Telecom ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan
Perbedaan PKPU dan pailit adalah jika dipailitkan harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
“Kami ajukan PKPU karena ingin kepentingan perusahaan nasional dilindungi. Sebagai perusahaan nasional yang nilai piutangnya tergolong tidak terlalu besar dibanding kreditur Bakrie Telecom lainnya, jangan sampai kepentingan klien kami dikesampingkan dan kepentingan kreditur keuangan besar dan asing didahulukan,” kata Kuasa Hukum Netwave Multi Media, Sandra Nangoy, SH, MH dari Kantor Hukum Banong Nangoy Juan.
Dikatakannya, saat ini ada sekelompok kreditur asing sedang melakukan proses gugatan terhadap operator itu di Pengadilan New York Amerika Serikat yang semata-mata untuk mendahulukan kepentingan diri mereka sendiri.
“Kami mengajukan PKPU ini untuk memastikan adanya penyelesaian kewajiban Bakrie Telecom dan demi melindungi kepentingan klien kami dari kreditur Bakrie Telecom yang berupaya mendahulukan kepentingannya dari kelangsungan bisnis kami,” katanya.
Sekadar diketahui, Netwave Multi Media adalah vendor yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi bagi pemilik merek Esia itu sejak tahun 2009. Saat ini tunggakan kewajiban Bakrie Telecom kepada Netwave Multi Media bernilai Rp 4.737.244.000 yang sudah tertunggak selama hampir dua tahun.
Diharapkannya, dengan pengajuan PKPU ini, Indonesia sebagai negara hukum bisa melindungi kepentingan perusahaan nasional seperti Netwave bisa terus melangsungkan usahanya.
Ditambahkannya, secara prinsip masih percaya Bakrie Telecom memiliki kemampuan dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Jalur PKPU ini sebagai pilihan terbaik untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak. Perusahaan keuangan asing dan investor yang besar-besar jangan selalu diutamakan karena dana mereka masih banyak. Saat ini kita menunggu respons Bakrie Telecom melalui persidangan PKPU yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Bakrie Telecom masih
optimistis menyelesaikan restrukturisasi kewajiban kepada para krediturnya yang memegang obligasi sebesar US$ 380 juta, termasuk salah satunya memberikan kesempatan kepada pemegang obligasi memperoleh keuntugan atau manfaat lebih cepat jika terjadi
konsolidasi antara Bakrie Telecom dengan operator lainnya dimana bond dapat dikonversi menjadi saham.(id)